Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa
angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di
Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut
100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring
sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website
berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan.
Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler
ibunya yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya. Foto
fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang
mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara
Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya
foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan
marah.
Foto
korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan
Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa
pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial,
YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak
tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website
berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya
foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi
keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai
tersangka pengunggah foto palsu.
Ia
mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat
Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi
menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi
dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman
hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12
tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status
tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena
foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan
masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada
Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan
BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim
berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung
Salak, Bogor.
Yogi
tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat
akun Twitter@yogie _samtani miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis,
''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol
belasungkawa,''
Hanya
dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata, mereka
menyatakan turut berdukacita.
Tapi,
dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai komentar bernada menghujat."Muncul
kata-kata binatang," kata Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin
mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena
menyebarkan foto palsu . Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah
menjadi 180-an.
Merasa
tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya tak
menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di
Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun
Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya,
ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita
media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi.
"Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri
turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi
mengikuti ujian di kampus hari itu.
Bagi
pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang
disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan
itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai
penyampai informasi tercepat.
Sedangkan
soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan
informasi. Pemalsuan semacam itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia
memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang
meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Perbuatan
mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada
masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang
beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.
Yogi
samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi
Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta
maaf kepada seluruh masyarakat , terutama keluarga korban.
“Saya
meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan
tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat
Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri,
Jakarta,Rabu(16/5/2012).
Bukti
kejahatan
Foto
palsu yang di unggah Yogi Samtani
TINJAUAN
HUKUM
Undang
Undang Yang Berlaku Atas Kejahatan
Atas
kasus tersebut Yogi Samtani dijerat UU ITE sebagai berikut:
1.Pasal
35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi
penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut diangap seolah-olah
data yang otentik”
2.Pasal
51 ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala pasal 35 dipidana dengan
penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar”
Hukuman
yang Diberikan
Setelah
di periksa, ternyata Yogi Semtani hanya dikenakan wajib lapor dengan 5 bulan
masa percobaan. Apabila selama 5 bulan tersebut dia dia terkena kasus
maka dia akan langsung di jebloskan ke dalam penjara.