Perjudian online, pelaku menggunakan sarana
internet untuk melakukan perjudian. Para pelaku melakukan praktiknya dengan
menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu,
atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki
online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga
Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.
TINJAUAN
HUKUM
sanksi
menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974
pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Kasus
judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3
pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun
2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar